1. Sudah memiliki KTAN/NIAN (terverifikasi ole PAFI Pusat)
2. Lunas iuran Kas 1 tahun kedepan atau habis masa STRTTK (Rp 15.000,-/bulan)
3. Upload STRTTK terbaru pada profil STRTTK
4. Upload SERKOM terbaru pada profil SERKOM
5. Upload Surat Keterangan Bekerja dari Faskes (Fasilitas Kesehatan) yang dituju untuk pembuatan SIPTTK pada profil pekerjaan. Apabila bekerja lebih dari 1 Faskes mohon mencantumkan jam bekerja di masing -masing Faskes.